Regulasi dan Stimulus untuk Kendaraan Listrik
JAKARTA – Pemerintah bahu-membahu membuat regulasi yang mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri. Sejumlah stimulus telah digulirkan untuk menciptakan iklim investasi yang menarik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan telah mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik serta komponennya. Regulasi itu dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 dan diterbitka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini