Ekspor Benih Lobster Diduga Langgar Kewajiban Budi Daya
JAKARTA – Ekspor benih bening lobster yang berjalan selama beberapa bulan diduga melanggar ketentuan budi daya, yang diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Ketua Himpunan Pembudi Daya Ikan Laut Indonesia, Effendy Wong, menduga para eksportir hanya melepasliarkan benih hasil tangkapan yang tak layak ekspor dan memalsukan bukti budi daya agar bisa segera menjual komoditas tersebut.
“Tak ada cukup b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini