Formula Baru Upah Minimum Berlaku pada 2022

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan formula baru upah minimum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, baru akan berlaku pada 2022. Menurut dia, hal ini menunggu penerbitan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja serta revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Dengan demikian, upah minimum 2022 ditetapkan dengan pedoman UU Cipta Kerja," ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini