Arutmin Kantongi Izin Operasi hingga 2030
Kamis, 5 November 2020

JAKARTA - PT Arutmin Indonesia mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai pengganti perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) miliknya yang berakhir pada 1 November 2020. Anak usaha PT Bumi Resources Tbk ini mengklaim, izin pertambangan itu diperoleh berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi, Dileep Srivastava, menyatakan Arutmi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini