Pemerintah Batasi Kuota Produk Australia
JAKARTA – Direktur Kepabeanan Internasional & Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) bertujuan untuk meningkatkan perdagangan kedua negara. Meski begitu, pemerintah akan menerapkan tarif preferensi untuk mengawasi importasi dari Australia.
Adapun tarif preferensi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang T...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini