Kejaksaan Ungkap Kelalaian Pejabat OJK
JAKARTA - Daftar panjang tersangka dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah. Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan pasal tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di kantornya, kemarin. Hari mengatakan Fakhri lala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini