Sanksi Denda Ancam Perusahaan yang Lalai Membayar THR
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan semua perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, atau pada 17 Mei mendatang. Keputusan ini menjadi turunan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 yang terbit pada 6 Mei, mengenai pembayaran THR pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Ida, pemerintah bakal membuka pos pengaduan THR di kantornya. Pos ini bisa dimanfaatkan oleh ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini