maaf email atau password anda salah


Sanksi Denda Ancam Perusahaan yang Lalai Membayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan membuka pos pengaduan untuk pekerja dan pengusaha.

arsip tempo : 173085736663.

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, 12 Mei 2020. ANTARA/Yusuf Nugroho. tempo : 173085736663.

JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan semua perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, atau pada 17 Mei mendatang. Keputusan ini menjadi turunan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 yang terbit pada 6 Mei, mengenai pembayaran THR pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Ida, pemerintah bakal membuka pos pengaduan THR di kantornya. Pos ini bisa dimanfaatkan oleh ka

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 November 2024

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan