JAKARTA – Sejumlah bank nasional bersiap menerapkan pelonggaran pembayaran kartu kredit yang akan dimulai pada 1 Mei 2020. "Keringanan ini tidak hanya diberikan bagi nasabah yang terkena dampak wabah Covid-19, namun seluruh nasabah bisa menggunakannya," ujar Direktur Consumer Banking PT CIMB Niaga (Persero) Tbk, Lani Darmawan, kepada Tempo, kemarin.
Keringanan yang diberikan merujuk pada kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran. Dengan ketentuan itu, penerbit kartu kredit dapat menurunkan batas maksimum suku bunga dari sebelumnya 2,25 persen menjadi 2 persen. Pembayaran minimum juga diturunkan sementara dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Adapun denda keterlambatan pembayaran turun dari 3 persen menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu. Penerbit kartu juga berwenang untuk melakukan restrukturisasi, di antaranya perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.
Lani mengatakan kebijakan ini merupakan antisipasi memburuknya performa kartu kredit akibat kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian. "Kami belum bisa menghitung pasti seberapa besar dampak yang terjadi. Ini tergantung seberapa cepat kita semua bisa keluar dari Covid-19," kata dia.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) turut berkomitmen untuk menerapkan kebijakan serupa. Direktur BCA Santoso mengatakan koordinasi intens dengan regulator terus dilakukan perihal implementasi kebijakan yang akan dimulai pekan depan. "Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," ucap dia. Tak hanya kartu kredit, BCA kata Santoso akan selalu menyelaraskan kebijakan produk dan layanan, sesuai dengan kondisi terbaru dan kebutuhan nasabah di tengah masa pandemi Covid-19.
Hingga akhir tahun lalu, BCA masih mencatatkan pertumbuhan kartu sebesar 11,6 persen, dengan jumlah kartu beredar sebanyak 4 juta kartu. Adapun nilai transaksi mencapai Rp 78,5 triliun, dengan pangsa pasar sekitar 23 persen.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rully Setiawan, mengatakan sosialisasi perihal keringanan ini pun dilakukan kepada sejumlah nasabah. Bank Mandiri menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terkena dampak pandemi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Sampai sejauh ini direspons baik oleh nasabah yang membutuhkan dan layak sesuai ketentuan," ujar Rully.
Ketua Asosiasi Kartu Kredit (AKKI), Steve Martha, berujar kebijakan pelonggaran ini memang merupakan buah dari usul industri yang kemudian disetujui untuk diterapkan. "Tujuannya, untuk meringankan beban masyarakat ke depan dalam melakukan pembayaran, dan jangka panjangnya untuk kesehatan industri kartu kredit," ucap dia. Di tengah situasi sulit akibat wabah, nasabah diharapkan tetap memenuhi kewajiban sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
Steve menegaskan ketentuan keringanan bunga, pembayaran minimal, dan denda diterapkan secara otomatis dan berlaku universal bagi semua nasabah. Adapun kebijakan restrukturisasi kredit akan bergantung pada diskresi masing-masing bank atau penerbit kartu. "Nanti akan ada assessment lagi, karena kami tidak mau ada orang yang menggunakan kesempatan dalam kesempitan," ujar dia.
Kebijakan pelonggaran ini sekaligus merupakan bentuk antisipasi lonjakan tingkat rasio kredit macet (NPL). Pasalnya, saat ini Asosiasi telah mencermati adanya potensi peningkatan NPL, akibat terganggunya pendapatan masyarakat karena wabah. Terlebih, tingkat konsumsi juga tercatat menurun tajam. "Kami mengalami penurunan transaksi yang cukup signifikan, karena kebanyakan penggunaan kartu kredit adalah untuk travelling dan entertainment, di mana itu semua tidak bisa jalan sekarang," ucap Steve. Hingga akhir Maret lalu, tingkat NPL tercatat masih terjaga di kisaran 2 persen.
Di satu sisi, Asosiasi juga mewaspadai risiko yang dapat timbul akibat pelonggaran yang diberlakukan hingga akhir Desember 2020. "Kami mengantisipasi pemahaman masyarakat yang mengira ini akan berlaku selamanya. Padahal, ini hanya kebijakan pelonggaran sementara," kata Steve. Setelah masa pelonggaran berakhir, nasabah harus kembali mengikuti ketentuan pembayaran seperti sedia kala. GHOIDA RAHMAH
Pelonggaran Pembayaran Kartu Kredit Segera Dimulai