Lembaga Jasa Keuangan Selektif dalam Restrukturisasi Pinjaman
JAKARTA – Lembaga jasa keuangan mulai menerapkan kebijakan pemberian keringanan atau restrukturisasi bagi debitur yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19). Ketua Himpunan Bank Milik Negara, Sunarso, menyatakan, dalam teknis pelaksanaannya, setiap bank akan menilai terhadap debitur secara selektif.
“Tegasnya adalah menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perl
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini