Kementerian Pertanian Tetap Berlakukan Syarat Impor Bawang
JAKARTA – Kementerian Pertanian memastikan tetap menerapkan syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk bawang putih dan bawang bombai. Prosedur ini tetap dijalankan meskipun Kementerian Perdagangan melonggarkan impor kedua komoditas tersebut dengan meniadakan surat persetujuan impor (SPI) hingga Mei mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020.
"Meski SPI dibebaskan, kami tetap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini