Bank Wajib Penuhi Modal Minimal Rp 3 Triliun
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah ketentuan modal inti minimal perbankan menjadi Rp 3 triliun. Industri perbankan akan diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri dan melakukan penyesuaian secara bertahap dalam tiga tahun ke depan atau hingga akhir 2022. "Prinsipnya equal treatment. Jadi, diikuti oleh bank umum konvensional, syariah, termasuk bank pembangunan daerah (BPD)," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini