DPR Percepat Legalisasi Ojek Online
Rabu, 22 Januari 2020

JAKARTA - Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berupaya melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum atau ojek, melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Komisi Perhubungan DPR, Lasarus, mengatakan pembahasan aturan baru bisa diselesaikan tahun ini karena hanya berupa penambahan poin. "Revisi ini sifatnya terbatas dan fokus kami hanya memastikan angkutan ojek online di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini