Peserta Tak Mampu Akan Mendapat Subsidi
JAKARTA – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pemerintah mengizinkan peserta mandiri yang tak mampu membayar iuran untuk dimasukkan ke golongan penerima bantuan iuran (PBI). Keringanan ini, kata Fachmi, dilakukan lantaran ada potensi gagal bayar para pasien mandiri akibat kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari lalu.
Fachmi mengakui bahwa kenaikan iuran peserta mandiri memberatkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini