JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A.S. Dalimunthe, mengatakan klaim asuransi properti ataupun kendaraan bermotor melonjak akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Menurut dia, perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi kini sedang mendata kerugian yang dialami pemegang polis serta menghitung potensi klaim secara keseluruhan.
"Kami masih menunggu laporan dari semua perusahaan asuransi. Verifikasi masih berjalan," kata dia kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Dody memastikan perusahaan asuransi umum akan bertindak cepat untuk menangani klaim. Bahkan, kata dia, sejumlah perusahaan asuransi membentuk posko penanganan klaim dan membuka call center untuk memudahkan pemegang polis yang ingin mengajukan klaim. Tapi Dody meminta pemegang polis mengecek terlebih dulu, apakah polisnya memiliki perluasan risiko untuk banjir. "Karena biasanya untuk polis standar tidak ada," ucapnya. Dody mencontohkan polis standar untuk asuransi kendaraan bermotor hanya menanggung kerugian ketika terjadi kehilangan atau kecelakaan. "Kecuali sebelumnya pemegang polis sudah meminta ditambahkan cover risiko banjir. Artinya, ada tambahan premi yang harus dia bayar."
Dody juga meminta pemegang polis berhati-hati dengan melakukan tindakan preventif sebelum mengajukan klaim. Pemegang asuransi properti, kata dia, harus melakukan langkah preventif dengan menyelamatkan barang-barang untuk mengurangi nilai kerusakan. Dia juga meminta pemegang polis asuransi kendaraan tidak menghidupkan kendaraannya yang terendam banjir karena akan membuat kerusakan mesin semakin parah. "Disarankan untuk melapor dan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi untuk segera dibawa ke bengkel dengan mobil derek," ucapnya.
Berdasarkan data AAUI, hingga kuartal ketiga 2019, asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor masing-masing memiliki pangsa pasar 26 dan 24 persen dari total polis asuransi umum. Kontribusi klaim kedua jenis asuransi itu cukup dominan, yaitu 18,3 persen untuk asuransi properti dan 23,3 persen untuk asuransi kendaraan. Asuransi properti biasanya meliputi rumah tinggal, mal, ruko, pabrik, gudang, dan hotel.
Kepala Eksekutif PT Asuransi Adira Dinamika, Julian Noor, mengatakan hingga Jumat lalu telah menerima ratusan pengajuan klaim akibat banjir. "Meningkat tajam karena pada periode yang sama tahun lalu tidak terjadi banjir," ujar dia. Menurut Julian. nilai klaim sampai saat ini masih divalidasi. "Terlebih pemegang polis masih memprioritaskan penyelamatan diri dan keluarga," kata dia.
Julian mengklaim Adira telah membentuk tim tanggap bencana untuk mengevakuasi kendaraan pemegang polis ke lokasi aman serta memperbaikinya sesuai dengan klausul dalam polis. Fasilitas yang disiapkan, di antaranya, adalah mobil derek (towing car), emergency road assistance, dan ambulans. "Pengajuan klaim sangat mudah. Call center kami siaga 24 jam atau bisa mendaftar melalui aplikasi kami untuk segera direspons," ucapnya. Julian menuturkan kendaraan yang rusak akan dibawa ke bengkel mitra Adira.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, memperkirakan kerugian ekonomi akibat peristiwa banjir Jabodetabek ini mencapai Rp 2 triliun. "Ini mencakup kerugian harta benda, rumah, dan properti yang rusak berat ataupun ringan. Juga kendaraan," kata dia. Estimasi kerugian, kata Bhima, mempertimbangkan jumlah pengungsi, sebaran titik banjir, dan aktivitas perekonomian yang terhambat.
GHOIDA RAHMAH
Agar Tak Sembarang Mengajukan Klaim
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ada beberapa cara untuk mengurus klaim asuransi kerusakan properti dan kendaraan bermotor akibat banjir.
1. Pemegang polis asuransi properti dan kendaraan bermotor korban banjir harus memastikan apakah polis yang dia miliki sudah meng-cover risiko banjir. Perluasan cover risiko dilakukan dengan melekatkan klausul 4.3 untuk asuransi properti dan klausul KBM 12 untuk asuransi kendaraan bermotor.
2. Pemegang polis dapat menghubungi perusahaan asuransi yang menjadi penanggung melalui call center, platform aplikasi, dan cara lainnya untuk mengajukan klaim.
3. Pemegang polis wajib melengkapi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim.
4. Perusahaan asuransi akan melakukan survei untuk memverifikasi kerugian.
5. Perusahaan asuransi menaksir jumlah kerugian dan menyepakatinya dengan pemegang polis.
6. Pelaksanaan tindakan pemulihan, seperti penggantian uang tunai atau upaya untuk perbaikan, penggantian barang, ataupun langkah pemulihan aset lainnya sesuai dengan hak pertanggungan yang dimiliki.
7. Pembayaran klaim atau pemulihan kerugian paling lambat 30 hari setelah kesepakatan.
Ada dua jenis polis yang harus diperhatikan
• Indemnity basis: nilai klaim sesuai dengan nilai barang yang dipertanggungkan setelah perhitungan depresiasi (penyusutan) menggunakan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Penggantian klaim dilakukan dengan membayar uang kepada tertanggung untuk perbaikan aset, yang dilakukan sendiri oleh tertanggung atau pemegang polis.
• Reinstatement basis: nilai klaim adalah biaya untuk memulihkan kembali obyek pertanggungan tanpa depresiasi. Polis yang dipakai adalah Property All Risk Insurance. Penggantian klaim bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi atau dengan membayar sejumlah uang kepada pemegang polis untuk memperbaiki asetnya. l GHOIDA RAHMAH