maaf email atau password anda salah


Kasus 'Bonus' PLN

Sugiharto meminta kejaksaan pakai prinsip komersial.

arsip tempo : 171404825642.

. tempo : 171404825642.
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Sugiharto meminta Kejaksaan Agung menggunakan prinsip komersial dan signifikasi permasalahan dalam mengambil keputusan atas kasus pembagian jasa produksi ("bonus") PT PLN (persero). Menurut dia, kejaksaan cenderung hanya menginterpretasi secara harfiah Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2003 soal BUMN. Padahal substansi keadilan juga harus dilihat. "Semua pihak semestinya mengkaji isu ini secara lebih holistik," katanya saat rap...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan