Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Kian Rendah
JAKARTA – Kementerian Keuangan merevisi ambang batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk, dari US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 atau Rp 42 ribu (asumsi kurs Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat) per kiriman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan aturan yang akan berlaku mulai akhir Januari 2020 ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri agar produknya tak kalah bersaing dengan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini