Teknologi Finansial Ilegal dengan Modus Koperasi Kian Marak

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi temuan baru modus entitas teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal, khususnya yang bergerak di bisnis pinjaman atau pendanaan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan terdapat kecenderungan fintech lending ilegal bersalin rupa menjadi entitas lain untuk menjalankan modusnya. "Kami melihat saat ini ada kecenderungan mereka menggun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini