Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal Dianggap Rentan Maladministrasi
JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mencermati adanya potensi maladministrasi dalam pemberlakuan sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Anggota Ombuds man RI, Ahmad Suaedy, menilai bahwa pemerintah belum siap menerapkan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut karena masih banyak instrumen hukum belum tersedia untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal yang ef
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini