JAKARTA – PT Pertamina(Persero) urung memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak pencemaran tumpahan minyak sumur YYA- 1, Blok Offshore North West Java (ONWJ). Penyaluran dana diundurkan, yang semula ditargetkan dapat terealisasi pekan ini.
Ketua Tim Penanganan Dampak Eksternal PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, Rifky Efendy, mengatakan data masyarakat yang terkena dampak merupakan dasar penyaluran dana. Di dalamnya tercatat kerugian yang dialami masyarakat akibat tumpahan minyak. Data tersebut dikumpulkan 279 petugas sejak pekan lalu dan memerlukan proses verifikasi oleh pemerintah daerah hingga pusat. Pertamina sebenarnya telah memiliki data masyarakat terkena dampak yang sudah terverifikasi. Namun Rifky berdalih pihaknya masih membutuhkan persiapan untuk menyalurkan dana kepada mereka. “Mekanisme penyaluran, seperti tata cara dan tahapan pembayaran, masih harus dipersiapkan,” kata Rifky kepada Tempo, kemarin.
Rifky mengatakan dana kompensasi nantinya disalurkan melalui tiga bank milik negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perbankan membutuhkan waktu untuk menyiapkan rekening masyarakat calon penerima kompensasi. Penyaluran secara nontunai ini diharapkan bisa menghindari manipulasi data korban dan mencegah adanya potongan dana. Menurut Rifky, persiapan penyaluran dana kompensasi telah mencapai 90 persen. Pertamina, kata dia, akan bergerak cepat menyelesaikan persiapan penyaluran kompensasi yang diundurkan ini, bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rohan Nafas, menyatakan Mandiri masih menunggu data masyarakat yang akan dibuatkan rekening dari Pertamina Hulu Energi. “Jika sudah dibuatkan, masyarakat dapat langsung ke cabang Mandiri yang telah ditunjuk untuk mengakses dana tersebut,” kata dia. Masyarakat perlu membawa tanda pengenal yang dapat dicocokkan dengan data Pertamina untuk mencairkan dana. Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Suprajarto, penyaluran dana kompensasi akan dilakukan bertahap. “Dijadwalkan per kecamatan,” kata dia. Soal besaran dananya, Suprajarto menyatakan belum ada keputusan hingga saat ini. BRI masih menunggu perhitungan dana yang harus disalurkan dari Pertamina Hulu Energi. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, memastikan pemerintah terus mendorong Pertamina segera menyalurkan kompensasi kepada masyarakat terkena dampak yang sudah diverifikasi. “Sekarang memang masih ada pendataan, tapi nanti kami diskusikan agar ada penyaluran kompensasi setelah data terverifikasi mencapai jumlah tertentu,” katanya.
Kementerian Kelautan telah memverifikasi sedikitnya 14.655 orang dari 52 desa di tujuh kabupaten yang tersebar di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Namun jumlah kerugian yang diderita para korban masih belum selesai dihitung Kementerian Kelautan. Perhitungan kerugian ekologis hingga saat ini juga masih belum rampung. “Prosesnya masih berjalan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M.R. Karliansyah. Kementerian Lingkungan Hidup menggunakan beberapa ketentuan dalam menghitung kerugian ini, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. HENDARTYO HANGGI
Penyaluran Kompensasi Korban Pencemaran Sumur ONWJ Diundurkan