Bank Nasional Bersiap Menampung Dana Hasil Ekspor
JAKARTA - Perbankan nasional mulai menyiapkan rekening khusus dan mengembangkan produk untuk menampung devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir sumber daya alam (SDA). Hal itu dilakukan sehubungan dengan implementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/3/PBI/2019, yang mewajibkan eksportir menyalurkan DHE melalui perbankan di Indonesia. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Juli 2019 bagi eksportir dengan komoditas pertambangan, perikanan, perkebunan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini