Sanksi Pelanggar Aturan Ojek Online Tidak Tegas

JAKARTA – Lembaga perlindungan konsumen ragu akan kemantapan aturan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online, karena nyaris tak berisi mekanisme sanksi. Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno, mengatakan penumpang tetap kesulitan melapor saat menemukan kekurangan pada layanan moda tersebut.
"Kalau telanjur membuat aturan, jangan tanggung. Selain tarif, persoalan standar pelayanan harusnya lebih detail," ucap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini