Tarif Ojek Online Bakal Naik 20 Persen

JAKARTA – Tarif angkutan umum roda dua berbasis aplikasi online atau ojek online segera naik. Dalam aturan yang bakal berlaku mulai Mei mendatang, Kementerian Perhubungan menerapkan batas bawah dan batas atas tarif per kilometer. "Tarif bersih akan naik 10-20 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di kantornya, kemarin.
Budi mengatakan kebijakan ini telah mempertimbangkan kepentingan pengemu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini