JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sedang menyiapkan kebijakan menurunkan pajak korporasi. "Overall, itu sudah disiapkan. Yang disampaikan Bapak Presiden selama ini, kami sudah siapkan juga," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan penurunan beban pajak untuk korporasi atau perusahaan. Kebijakan ini bertujuan agar produk yang dihasilkan korporasi lebih berdaya saing, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. "Saya sebetulnya sudah berapa kali bertemu dengan Apindo, Kadin, Hipmi, dan dengan organisasi pengusaha lainnya," ujarnya pada saat deklarasi dukungan 10 ribu pengusaha untuk Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Kamis lalu.
Jokowi mengatakan sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu, sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia. "Tapi sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," tuturnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan pajak penghasilan atau PPh badan membutuhkan perubahan undang-undang. Proses untuk pembuatan revisi rancangan undang-undang itu sudah disiapkan dari sisi naskah akademis.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah sedang mempersiapkan dan mendorong proses legislasi. "Karena kami masih mencoba untuk push beberapa reform Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai," ujarnya. "Saat ini Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sudah di DPR."
Untuk itu, Sri Mulyani akan terus mendorong DPR menyelesaikan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Adapun untuk Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, naskah akademiknya relatif sudah siap. Dari situ, kata dia, dilihat lebih lanjut pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang dari kebijakan yang akan dibuat.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani, mengatakan pernyataan Jokowi untuk menurunkan pajak korporasi segera terwujud. "Kami waktu itu mintanya (penurunan pajak korporasi) sampai 17-18 persen," ujarnya.
Menurut Shinta, ucapan Jokowi positif, tapi proses realisasinya masih membutuhkan evaluasi kembali. "Kami mengerti prosesnya perlu waktu, tapi paling tidak ini sudah diperhatikan dan akan diprioritaskan pemerintah," ujarnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menerbitkan insentif pajak untuk dunia industri yang siap terlibat dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia. Insentif tersebut diberikan agar pelaku usaha tidak merasa terbebani dalam melaksanakan program pemerintah. "Pemerintah telah menyiapkan insentif agar tidak menganggap kerja sama ini tidak menambah beban," ujarnya.
Insentif yang akan diberikan dalam bentuk super deduction tax adalah insentif dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (tax allowance) secara jumbo. Melalui insentif ini, pajak penghasilan yang dibayarkan badan usaha semakin kecil. "Insentifnya, menyelesaikan metode, selain kerja sama memberikan kesempatan magang, sehingga peserta vokasi yang magang tidak dianggap sebagai beban saja," kata Darmin.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memberikan keringanan pajak hingga 200 persen untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi. Sedangkan industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menciptakan inovasi akan diberikan keringanan pajak hingga 300 persen. HENDARTYO HANGGI | ALI NUR YASIN
Libur Pajak untuk Investasi