Aturan Ojek Online Sulitkan Pengemudi
Kamis, 21 Maret 2019

JAKARTA - Pengemudi angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online kesulitan mengikuti regulasi keselamatan yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan. Ketua Umum Perhimpunan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, mengatakan persoalan tarif turut mempengaruhi perilaku pengemudi. "Untuk memenuhi aspek safety, butuh biaya. Kalau kesejahteraan masih terganggu, kami sulit mengikuti aturan ini," kata dia kepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini