Selandia Baru Bidik Pajak Korporasi Digital
JAKARTA - Pemerintah Selandia Baru berniat memperbarui undang-undang yang memungkinkan mereka menarik pajak tinggi dari perusahaan digital. Kabar yang dilansir NZ Herald tersebut menyebutkan raksasa Internet multinasional, seperti Google, Amazon, dan Facebook, akan dibidik dengan aturan pajak baru.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan kebijakan itu dimaksudkan untuk memperoleh keadilan dan keseimbangan dalam sistem pajak. Menu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini