Konsolidasi Perbankan Berlanjut
JAKARTA – Upaya perbankan melakukan penggabungan (merger) dan akuisisi berjalan lambat beberapa tahun terakhir. Jumlah bank umum konvensional dalam enam tahun terakhir berkurang lima bank menjadi 115 pada akhir tahun lalu. Sebuah wacana untuk mendorong percepatan upaya konsolidasi itu pun dilontarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
Wacana tersebut adalah peninjauan ulang aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini