Pembalak Liar Hutan Papua Diancam Pidana Pencucian Uang
arsip tempo : 170199247527.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggunakan pasal berlapis, termasuk pasal pencucian uang, dalam penyidikan kasus dugaan kayu ilegal asal Papua yang terungkap dalam penindakan sebulan terakhir. "Untuk meningkatkan efek jera," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, kemarin. Menurut dia, metode multidoor-menggunakan berbagai perangkat dan aturan-juga diterapkan dalam penanganan kasus ini.
Kemarin,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini