OJK Antisipasi Aduan Pemberi Pinjaman
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengantisipasi aduan dari pemberi pinjaman (lender) dalam industri penyedia jasa pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech lending). Hal itu terkait dengan gencarnya sweeping dan pemblokiran platform penyelenggara fintech lending ilegal beberapa waktu terakhir. "Sekarang yang ribut penerima pinjaman (borrower), kalau ada fintech ilegal yang diblokir atau fintech legal melanggar aturan dan dicabut izin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini