Transaksi Saham di Pasar Modal Jadi Lebih Cepat
Selasa, 27 November 2018

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia memangkas durasi penyelesaian settlement atau transaksi saham dari semula tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2). Regulasi T+2 tersebut diharapkan semakin meningkatkan likuiditas pasar saham dan mempercepat pengindeksan saham. "Selain likuiditas, risiko sistemik yang terjadi di pasar modal bisa berkurang," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di kantornya, kemarin.
Dengan percepatan durasi settlement tersebut,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini