Relaksasi GWM Tak Cukup Atasi Ketatnya Likuiditas Bank
JAKARTA – Bank Indonesia baru saja merilis relaksasi kebijakan giro wajib minimum (GWM) rata-rata (averaging) yang harus dipenuhi oleh bank, dari sebelumnya 2 persen menjadi 3 persen dari nilai total dana pihak ketiga (DPK) rupiah. Meski disambut positif oleh industri perbankan, ketentuan baru ini dinilai tak cukup ampuh untuk mengatasi kondisi pengetatan likuiditas. “Prinsipnya relaksasi itu kan hanya bersifat fleksibilitas mengelola
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini