First Media Minta Perpanjangan Pelunasan Bea Frekuensi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda penerbitan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz kepada PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt). Penundaan ini dikarenakan kedua perusahaan itu telah mengajukan proposal perdamaian yang berisi penundaan pembayaran utang untuk pembayaran izin frekuensi.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengatakan awalnya SK pencab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini