UMKM Bakal Bisa Mengelola Taksi Online
JAKARTA - Kementerian Perhubungan optimistis isi rancangan aturan baru tentang taksi dalam jaringan (online) tak akan kembali menuai gugatan. Beleid pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek diklaim telah merangkum masukan banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), yang berulang kali membatalkan aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini