OJK Dorong Pengembangan Empat Jenis Asuransi Bencana
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk asuransi bencana. Menurut Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non-Bank II, M. Ichsanuddin, ada empat produk asuransi bencana yang sedang dikaji, yakni asuransi tanah longsor, asuransi banjir, asuransi gempa, dan asuransi tsunami.
"Atau bisa juga produk asuransi yang meng-cover semuanya, termasuk bencana likuefaksi tanah yang baru-baru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini