Pembahasan Aturan Penggabungan Operator Telekomunikasi Dikebut
JAKARTA - Pemerintah mempercepat pembahasan aturan merger dan akuisisi perusahaan telekomunikasi. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, mengatakan kerangka awal regulasi ini telah dibahas dan akan disusun menjadi sebuah peraturan menteri (permen).
"Syukur-syukur akhir tahun ini sudah ada pemahaman yang sama antara regulator dan operator, parameter apa yang bisa disetujui dan materi muatan apa yang disepakati,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini