Batas Impor Kena Bea Diturunkan
arsip tempo : 170156408880.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal memperketat aktivitas impor di situs belanja online (e-commerce). Batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor suatu barang yang semula US$ 100 per item dan per hari diturunkan menjadi US$ 75. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Oktober mendatang.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kebijakan ini dibuat lantaran mendapat keluhan dari pelaku usaha ret
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini