Penenggelaman Kapal Ilegal Sesuai Putusan Pengadilan
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan penenggelaman kapal ikan ilegal sebagian besar dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk sembilan kapal," kata Susi kemarin.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementeria
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini