Dewan Kaji Revisi Undang-Undang Angkutan Jalan
Rabu, 2 Mei 2018

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi itu untuk mengakomodasi pengaturan angkutan umum berbasis aplikasi yang telah jamak digunakan masyarakat.
Anggota Komisi Perhubungan DPR, Alex Indra Lukman, mengatakan Komisi sudah meminta Badan Keahlian Dewan mengkaji ulang Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dia belum membeberkan substan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini