OJK Awasi Investor Fintech

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (financial technology peer to peer lending) untuk melaporkan identitas investor beserta jumlah modal yang ditanamkan. "Kami sedang membuat sistem pengawasannya. Hal ini untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan keuangan (fraud) lainnya," kata Kepala Perizinan dan Pengawasan Teknologi Finansial OJK, Alvin Taulu, kemarin.
Alvi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini