Harga Jual Beras Medium Dipatok Rp 9.450
Jumat, 13 April 2018

JAKARTA - Pemerintah me-wajibkan pedagang pasar tradisional di dalam negeri menjual beras kualitas medium sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) per 13 April 2018. "HET artinya harganya mentok di situ. Di bawah boleh, di atas tidak boleh," kata Menteri Perdagangan Enggartiato Lukita, kemarin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, pemerintah mematok harga beras medium jenis IR 64 di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini