Pemerintah Rumuskan Aturan Penurunan Pajak UMKM
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merumuskan regulasi untuk menurunkan tarif pajak penghasilan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rencana itu untuk menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo untuk segera menurunkan pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini timnya sedang membahas hal itu. Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini