Pajak Penghasilan UMKM Menjadi 0,5 Persen
arsip tempo : 170142578356.

TANGERANG - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Sebelumnya, pajak UMKM diusulkan turun menjadi 0,25 persen.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, UMKM dikenai tarif 1 persen jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar. Menurut Jokowi, tiap kali dia blusukan, para pengusaha kecil selalu mengeluhkan besaran pajak ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini