Komisi IV DPR Tolak Impor Garam

JAKARTA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat menolak keputusan pemerintah menambah volume impor garam menjadi 3,7 juta ton jika tanpa rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kami menolak impor garam tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Michael Wattimena, dalam rapat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini