Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp 105,81 Triliun
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, menyatakan kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 105,81 triliun selama periode 2007-2017. "Data itu berasal dari kepolisian," ujarnya, kemarin.
Beberapa kasus besar berkontribusi dalam total kerugian tersebut. Kasus Pandawa Group yang memakan korban 549 ribu orang, misalnya, menyebabkan kerugian Rp 3,8 triliun. Pandawa saat itu menawarkan bunga sebesar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini