Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis di Padang Panjang, Sumatera Barat, sejak kemarin. Pelaksana tugas Kepala OJK Sumatera Barat, Darwisman, menuturkan BPR tersebut telah masuk dalam daftar seratus bank dalam pengawasan khusus sejak 8 Mei 2017. "Sesuai ketentuan, BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan," ujar dia, kemarin.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis di Padang Panjang, Sumatera Barat, sejak kemarin. Pelaksana tugas Kepala OJK Sumatera Barat, Darwisman, menuturkan BPR tersebut telah masuk dalam daftar seratus bank dalam pengawasan khusus sejak 8 Mei 2017. "Sesuai ketentuan, BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan," ujar dia, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.