maaf email atau password anda salah


Pajak Eksplorasi Migas Dihapus

Ada perbedaan aturan antara UU Pajak dan UU Migas soal pajak eksplorasi.

arsip tempo : 171402667129.

. tempo : 171402667129.
JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang modal yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas oleh investor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, barang modal yang dibawa investor itu dianggap sebagai milik pemerintah. "Jadi pajaknya ditanggung pemerintah, bukan investor," kata Purnomo seusai rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla k...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan