Pemerintah Akan Merevisi Aturan Gross Split
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera merevisi Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2017 tentang bagi hasil kotor (gross split). Proses revisi menunggu pengesahan peraturan pemerintah tentang ketentuan perpajakan khusus gross split.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Susyanto, mengatakan perubahan bakal mengatur kewenangan menteri menambah bagi hasil kontraktor migas. Penambahan itu berlaku sebagai pengganti p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini