Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tarif cukai rokok naik hingga 10,04 persen. "Berlaku mulai 1 Januari 2018," katanya di Istana Kepresidenan, kemarin.
Sri menjelaskan, ada empat hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merevisi cukai rokok. Salah satunya, masukan da-ri masyarakat soal perlunya mengendalikan konsumsi rokok demi kesehatan.
Pemerintah berharap tari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini