Pemerintah Telisik Transfer Dana Ilegal Rp 18,9 Triliun

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (PJK), dan Direktorat Jenderal Pajak Kemeanterian Keuangan akan menyelidiki kasus transfer dana antar-negara secara ilegal senilai US$ 1,4 miliar (Rp 18,9 triliun), yang diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia melalui bank di luar negeri.
Kepada Tempo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan adanya warga Indonesia yang melakukan hal tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini