BPH Migas Akan Beri Sanksi Penyalur Bahan Bakar yang Nakal
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menggelar operasi patuh penyalur di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama Oktober 2017. BPH Migas akan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang melanggar ketentuan pemerintah.
Anggota Komite BPH Migas, Ibnu Fajar, menegaskan, sanksi yang dimaksud bisa berupa penyegelan SPBU selama satu tahun dengan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Rencananya, operasi patuh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini