Pemerintah Diminta Hentikan Proyek Pembangkit Sampah
JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta pemerintah menyetop pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Indonesia Center for Environmental Law, misalnya, menginginkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meninjau ulang proyek PLTSa di tujuh kota. Alasannya, Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa upaya menghilangkan sampah melalui pembakaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Di putusan Mahkamah Agung clear bahwa teknologi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini